Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Pemohon wajib mengisi form

Form Permohonan Informasi

Permohonan Keberatan atas informasi

Form Permohonan Keberatan

Tatacara Pengaduan

Penyalah Gunaan Wewenang PPID