Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
Pemohon wajib mengisi form
Form Permohonan Informasi
Permohonan Keberatan atas informasi
Form Permohonan Keberatan
Tatacara Pengaduan
Penyalah Gunaan Wewenang PPID