Tata Cara Pengaduan

Disporapar Kabupaten Bengkayang

Pendahuluan

Pengaduan merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan ketidakpuasan atas pelayanan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disporapar Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kami menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Disporapar Kabupaten Bengkayang.

Tujuan

Tujuan dari tata cara pengaduan ini adalah untuk:

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan informasi publik.

  • Menjamin penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan adil.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Ruang Lingkup Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan terkait dengan:

  • Penolakan atau keterlambatan dalam memberikan informasi publik.

  • Informasi publik yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, atau menyesatkan.

  • Permintaan informasi publik yang dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif dalam pelayanan informasi publik.

  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik.

Cara Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui salah satu cara berikut:

  1. Secara Tertulis

    • Surat pengaduan ditujukan kepada Kepala Dinas Disporapar Kabupaten Bengkayang.

    • Surat pengaduan disampaikan langsung ke kantor Disporapar Kabupaten Bengkayang atau melalui pos.

    • Surat pengaduan harus berisi identitas pengadu, uraian kejadian secara jelas dan lengkap, serta bukti-bukti pendukung (jika ada).

  2. Secara Elektronik

    • Melalui email resmi Disporapar Kabupaten Bengkayang: disporaparbky123@gmail.com

    • Melalui formulir pengaduan online yang tersedia di website Disporapar Kabupaten Bengkayang.

Waktu Penanganan Pengaduan

Disporapar Kabupaten Bengkayang akan berusaha menyelesaikan pengaduan dalam waktu [07 hari kerja] sejak pengaduan diterima.

Proses Penanganan Pengaduan

  1. Penerimaan Pengaduan Pengaduan yang masuk akan dicatat dan didaftarkan.

  2. Verifikasi Pengaduan Pengaduan akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi yang disampaikan.

  3. Analisis Pengaduan Pengaduan akan dianalisis untuk menentukan tindakan yang perlu diambil.

  4. Penyelidikan (jika diperlukan) Jika diperlukan, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

  5. Penyelesaian Pengaduan Hasil penyelidikan akan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan dan memberikan solusi atas pengaduan yang disampaikan.

  6. Pemberitahuan Hasil Pengadu akan diberitahukan secara tertulis mengenai hasil penanganan pengaduan.

Kerahasiaan Pengaduan : Identitas pengadu akan dirahasiakan dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan pengaduan.

Catatan Penting:

  • Pengaduan yang disampaikan harus objektif, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pengaduan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku tidak akan diproses.

  • Disporapar Kabupaten Bengkayang berhak menolak pengaduan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum.

Informasi TambahanUntuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • Nama dan nomor telepon pejabat yang berwenang menangani pengaduan:

    Yohanes Singka , hp: 085754408953

  • Alamat kantor Disporapar Kabupaten Bengkayang: Jln. Guna Baru Trans Rangkang, depan kantor Bupati Bengkayang

  • Website Disporapar Kabupaten Bengkayang : https://disporaparbengkayang.net

Bengkayang,1 Januari 2024

Kepala Dinas

[dr. I Made Putra Negara,M.M]

Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi Publik

tanda tangan elektronik Kadis
tanda tangan elektronik Kadis